Komisi Etik Independen

Di BMTI, setiap penelitian diawasi oleh komisi etik independen untuk menjamin kepatuhan, integritas ilmiah, dan perlindungan maksimal. Komisi Etik Hewan (Animal Ethics Committee / Institutional Animal Care and Use Committee – IACUC) PT BMTI adalah badan independen yang bertugas menilai, mengawasi, dan memastikan bahwa penggunaan hewan dalam penelitian, pengujian, dan pendidikan dilakukan secara etis, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap penelitian yang berjalan di PT.BMTI.

Komisi ini memastikan penerapan prinsip 3R (Replacement, Reduction, Refinement), kesejahteraan hewan, sehingga menghasilkan penelitian yang sahih.

Komisi etik hewan PT.BMTI didirikan tahun 2024 melalui surat keputusan Nomor 034/BMTI/SK/III/2024  dengan daftar nama komisi etik hewan:

Ketua

drh. Permanawati, Sert DHPHL

Attending Veteriner

drh. Devi Kartika Sert.DHPHL

Sekretaris

Ramadhena Ricky Triambudi, Amd. Vet

Anggota:

Unsur Peneliti

Reza Kritiyana, SSi

Unsur Peneliti

Drh. Erlin Suzanna

Unsur Non-peneliti

Hanan Mukriyadi, SE.I, ME

Unsur Non-Peneliti

Sri Purwanti, SE. (non afiliasi)

Ingin Lebih Tahu Terkait Komisi Etik Independen?